KONSOLIDASI PEMILIKAN TIDAK LANGSUNG DAN SALING MEMILIKI SAHAM



Pengertian Pemilikan Tidak Langsung dan Saling Memiliki Saham
a.  Pemilikan Tidak Langsung
Suatu perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi bertingkat yang terdiri dari Perusahaan induk-Perusahaan sub induk-Perusahaan anak. Pada hubungan afiliasi tersebut dapat dipahami bahwa Perusahaan induk sudah pasti memiliki hak control terhadap perusahaan anak yang diperoleh dari pemilikan saham tidak langsung.

b. Saling Memiliki Saham
Hubungan afiliasi akan semakin kompleks jika antar perusahaan induk dan perusahaan anak terjadi saling memiliki saham. Perusahaan induk satu pihak memiliki saham-saham perusahaan anak dan dipihak lain perusahaan anak juga memiliki sebagian saham-saham perusahaan induk.

1.   Hak control yang diperoleh dengan pemilikan tidak secara langsung:
a.      Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sesudah adanya hak control oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
b.     Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sebelum adanya kontrol oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
c.      Hak control yang diperoleh dengan adanya hubungan afiliasi di antara perusahaan-perusahaan (anak).

2. Mutual atau reciprocal holdings dengan pemilikan saham perusahaan anak terjadi setelah perusahaan berjalan


a.   Pemilikan tidak langsung:
-        Pemilikan saham-saham perusahaan anak terjadi sesudah adanya hak control perusahaan induk atas perusahaan sub induk.
-        Pemilikan saham perusahaan anak, terjadi sebelum adanya hak control oleh perusahaan induk terhadap perusahaan sub induk.
-        Hak control diperoleh dengan adanya hubungan afiliasi diantara perusahaan-perusahaan anak.

B.  Saling memiliki saham:
-        Pemilikan saham pada perusahaan anak, terjadi pada saat perusahaan (anak) didirikan
-        Pemilikan saham-saham perusahaan anak terjadi setelah perusahaan anak berjalan.








0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll


Diberdayakan oleh Blogger.