Pengertian Pemilikan Tidak Langsung dan
Saling Memiliki Saham
a. Pemilikan Tidak Langsung
Suatu
perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi bertingkat yang terdiri dari Perusahaan
induk-Perusahaan sub induk-Perusahaan anak. Pada hubungan afiliasi tersebut
dapat dipahami bahwa Perusahaan induk sudah pasti memiliki hak control terhadap
perusahaan anak yang diperoleh dari pemilikan saham tidak langsung.
b. Saling Memiliki Saham
Hubungan afiliasi akan semakin kompleks
jika antar perusahaan induk dan perusahaan
anak terjadi saling memiliki saham. Perusahaan induk satu pihak memiliki saham-saham
perusahaan anak dan dipihak lain perusahaan anak juga memiliki sebagian
saham-saham perusahaan induk.
1.
Hak
control yang diperoleh dengan pemilikan tidak secara langsung:
a. Pemilikan
saham-saham perusahaan anak, terjadi sesudah adanya hak control oleh perusahaan induk pada
perusahaan sub induk.
b. Pemilikan
saham-saham perusahaan anak, terjadi sebelum adanya kontrol oleh perusahaan induk pada
perusahaan sub induk.
c. Hak
control yang diperoleh dengan adanya hubungan afiliasi di antara
perusahaan-perusahaan (anak).
2. Mutual atau reciprocal holdings dengan
pemilikan saham perusahaan anak terjadi setelah perusahaan berjalan
a.
Pemilikan
tidak langsung:
-
Pemilikan saham-saham perusahaan anak
terjadi sesudah adanya hak control perusahaan induk atas perusahaan sub
induk.
-
Pemilikan
saham perusahaan anak, terjadi sebelum adanya hak control oleh perusahaan induk
terhadap perusahaan sub induk.
-
Hak control
diperoleh dengan adanya hubungan afiliasi diantara perusahaan-perusahaan anak.
B. Saling
memiliki saham:
-
Pemilikan
saham pada perusahaan anak, terjadi pada saat perusahaan (anak) didirikan
-
Pemilikan
saham-saham perusahaan anak terjadi setelah perusahaan anak berjalan.
0 komentar:
Posting Komentar