1.
Apa yang anda ketahui tentang kewirausahan dan
definisi kewirausahan ?
Jawab :
Kewirausahaan adalah
semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau
kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara
kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka
memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang
lebih besar.
2.
Tuliskan sumber gagasan untuk usaha baru
(interen dan eksternal) ?
Jawab :
Internal : Sumber gagasan yang berasal
dari diri sendiri dimana ketika calon wirausaha tersebut merasa bahwa dia
memiliki jiwa wirausaha dan ingin menjadi bagian dari bisnis dan mempunyai
insting atau ide-ide yang dipikirkan sendiri.Contoh : Wirausaha yang memiliki
ide unik dari pengalaman dan digabungkan dengan pengetahuan untuk membuat suatu
gagasan untuk usaha baru.
Orientasi eksternal didapat dari:
- Selera Konsumen.
- Perusahaan yang sudah ada.
- Saluran distribusi.
- Pemerintah.
- Penelitian dan pengembangan.
Eksternal : Sumber gagasan yang berasal dari
luar diri wirausaha dimana ada hubungan dengan orang kedua atau lebih
untuk menambah ide yang unik dan melakukan musyawarah atas gagasan usaha
baru.Contoh: Pengumpulan atau penggabungan ide baru dan unik dari
teman-teman,orang tua,kemudian pemenuhan kebutuhan masyarakat yang masih
terbatas,dsb.
Orientasi internal didapat dari:
- Hobi atau kesenangan pribadi
- Kebutuhan untuk sumber penemuan
- Keterampilan
- Imajinasi yang Unik
3.
Apa
yang Anda ketahui tentang hak guna paten (Franchising),serta keuntungan
dan kelemahannya?
Jawab
:
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari
kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan
juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku
bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong
inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai
gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat
pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang
dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut
saya,Hak guna Paten (Franchising) adalah Suatu hubungan dagang atau
transaksi yang berkaitan dengan jasa atau pemakaian merek dari suatu brand atau
hal-hal yang diperlukan oleh pihak yang ingin mendapatkan hak paten dari
perusahaan yang dituju dengan memberikan imbalan berupa royalti agar terjadinya
kesepakatan yang baik dan legal.
Keuntungan
dari Hak Guna Paten adalah:
- Jika usaha dari pemberi hak guna paten dikenal baik oleh masyarakat,maka akan lebih meringankan dalam biaya iklan atau promosi.
- Bimbingan dan nasehat serta perencanaan dari franchisor lebih detail sehingga memungkinkan calon pengguna hak paten lebih mengerti akan peraturan dalam memulai usahanya tersebut.
- Adanya tempat usaha yang strategis.
Kelemahan
dari hak guna paten adalah:
- Harus adanya kehati-hatian dalam melakukan investasi yang berkaitan dengan usaha Franchising
- Biaya untuk royalti pada umumnya mahal.
- Berakibat fatal bagi pihak yang ingin melakukan usaha franchising jika tidak adanya suatu kebijakan dari diri sendiri untuk lebih mengembangkan usaha dalam bidang ini.
Sumber : www.google.com
0 komentar:
Posting Komentar