Kewirausahan

1.      Apa yang anda ketahui tentang kewirausahan dan definisi kewirausahan ?
Jawab :
Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang  lebih besar.

2.     Tuliskan sumber gagasan untuk usaha baru (interen dan eksternal) ?
Jawab :
Internal   : Sumber gagasan yang berasal dari diri sendiri dimana ketika calon wirausaha tersebut merasa bahwa dia memiliki jiwa wirausaha dan ingin menjadi bagian dari bisnis dan mempunyai insting atau ide-ide yang dipikirkan sendiri.Contoh : Wirausaha yang memiliki ide unik dari pengalaman dan digabungkan dengan pengetahuan untuk membuat suatu gagasan untuk usaha baru.

Orientasi eksternal didapat dari:
  • Selera Konsumen.
  • Perusahaan yang sudah ada.
  • Saluran distribusi.
  • Pemerintah.
  • Penelitian dan pengembangan.

Eksternal  : Sumber gagasan yang berasal dari luar diri wirausaha dimana ada hubungan dengan orang kedua atau  lebih untuk menambah ide yang unik dan melakukan musyawarah atas gagasan usaha baru.Contoh: Pengumpulan atau penggabungan ide baru dan unik dari teman-teman,orang tua,kemudian pemenuhan kebutuhan masyarakat yang masih terbatas,dsb.

Orientasi internal didapat dari:
  • Hobi atau kesenangan pribadi
  • Kebutuhan untuk sumber penemuan
  • Keterampilan
  • Imajinasi yang Unik


3.     Apa yang Anda ketahui tentang hak guna paten (Franchising),serta keuntungan dan kelemahannya?
Jawab  : 
      
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Menurut saya,Hak guna Paten (Franchising) adalah Suatu hubungan dagang atau transaksi yang berkaitan dengan jasa atau pemakaian merek dari suatu brand atau hal-hal yang diperlukan oleh pihak yang ingin mendapatkan hak paten dari perusahaan yang dituju dengan memberikan imbalan berupa royalti agar terjadinya kesepakatan yang baik dan legal.

Keuntungan dari Hak Guna Paten adalah:

  • Jika usaha dari pemberi hak guna paten dikenal baik oleh masyarakat,maka akan lebih meringankan dalam biaya iklan atau promosi.
  • Bimbingan dan nasehat serta perencanaan dari franchisor lebih detail sehingga memungkinkan calon pengguna hak paten lebih mengerti akan peraturan dalam memulai usahanya tersebut.
  • Adanya tempat usaha yang strategis.

Kelemahan dari hak guna paten adalah:

  • Harus adanya kehati-hatian dalam melakukan investasi yang berkaitan dengan usaha Franchising
  • Biaya untuk royalti pada umumnya mahal.
  • Berakibat fatal bagi pihak yang ingin melakukan usaha franchising jika tidak adanya suatu kebijakan dari diri sendiri untuk lebih mengembangkan usaha dalam bidang ini.

 
Sumber : www.google.com

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll


Diberdayakan oleh Blogger.