Definisi laporan keuangan konsolidasi
masalah khusus
Laporan keuangan konsolidasi masalah
khusus adalah laporan keuangan gabungan antara perusahaan induk dan perusahaan
anak, dimana dalam laporan keuangan tersebut terdapat masalah-masalah khusus
dalam pembukuan laporan keuangan induk dan anak.
Masalah-masalah
Khusus Dalam Laporan Keuangan Konsolidasi
a. Laba
antar perusahaan yang berafiliasi (intercompany
profits)
Didalam
laporan keuangan konsolidasi , laba/ rugi serta kenaikan/ penurunan nilai
barang, jasa maupun harta tak bergerak yang telah diakui oleh masing-masing
pihak harus dihapuskan (dielimanasi).
1)
Laba atas sediaan
a)
Penjualan oleh Induk
·
Penguasaan 100%
Jika disusun neraca konsolidasi maka persediaan
barang dagangan yang ada pada perusahaan anak harus dikurangi menjadi sebesar
harga pokok semula.
· Penguasaan
<100%
b)
Penjualan oleh Anak
·
Penguasaan
100%
Jika disusun neraca konsolidasi, laba
yang timbul dari penjualan atas barang dagangan harus dihapuskan . Demikian
sebaliknya nilai persediaan barang dagangan harus dikurangi menjadi harga pokok
semula.
· Penguasaan <100%
Eliminasi
terhadap laba yang telah diakui atas laba dari transaksi antara PT. Anak dan
PT. Induk harus dialokasikan sesuai denganhak atas laba masing-masing pemegang
saham. Dalam hal PT. Induk mempunyai hak atas laba sedang selebihnya dibebankan
pada pemegang saham minoritas pada PT. Anak.
Obligasi antar Perusahaan (intercompany
bond holdings)
Seperti halnya transaksi jual beli baik
berupa barang-barang dagangan, jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas produksi
lainnya. Maka sangat dimungkinkan terjadinya pemilikan obligasi (surat hutang)
dari suatu perusahaan oleh perusahaan lain didalam lingkungan perusahaan yang
berafiliasi. Didalam neraca yang dikonsolidasi hutang piutang tersebut harus
dieliminasi (dihaspuskan), sehingga hanya obligasi yang dimiliki oleh pihak
diluar perusahaan yang yang berafiliasi dilaporkan sebagai hutang obligasi
b. Saham prefferen dan
saham biasa anak (subsidiaries with preffered and common stock)
1)
Saham
Biasa
Saham Biasa adalah suatu sertifikat
atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan
dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan
2)
Saham
Preferen
Saham preferen adalah saham yang
pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa.
3)
Sifat
saham preferen
a) Tidak
kumulatif dan tidak berpartisipasi (TKTB
b) Kumulatif dan
tidak berpartisipasi (KTB
c) Tidak
kumulatif dan berpartisipasi penuh (TKB
d)
Kumulatif dan berpartisipasi penuh (KB
0 komentar:
Posting Komentar