1 Mengendalikan suasana kerja yang baik
dilingkungan kerja, antara lain dengan menanamkan
etika kerja dan peningkatan kesejahteraan pegawai atau pekerja.
Mengendalikan susasana
kerja yang baik merupakan tanggung jawab pimpinan disertai kerja sama dengan
organisasi tersebut. Lingkungan pengendalian merupakan salah satu unsur yang
harus diciptakan dan dipelihara agar timbul perilaku positif dan kondusif untuk
penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerja, melalui beberapa
cara yaitu penegakan integritas dan etika, komitmen terhadap kompetensi,
kepemimpinan yang kondusif, pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan
kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat, penyusunan dan
penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sember daya manusia,
perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif dan hubungan
kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait. Hal tersebut tercantum
dalam PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Menghilangkan kesempatan untuk
melakukan Fraud dengan cara sistem pengawasan internal yang ketat.
Pengawasan internal
yang ketat diharapkan mampu mengidentifkasikan dan meredam gejala Fraud. Bentuk
pengawasan internal yang ketat adalah dengan audit kinerja, audit investigatif
dan audit laporan keuangan sesuai Standar Audit Aparat Pengawasan Intern
Pemerintan (PERMEN PAN No. PER/05/M.PAN/03/2008) dan Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara (SPKN).Audit kerja adalah
proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi terhadap pengelolaan
keuangan negara, dalam hal ini adalah penyusunan/pelaksanaan anggaran,
penerimaan, penyaluran dan penggunaan dana, serta pengelolaan aset dan
kewajiban, dan pelaksanaan tugas dan fungsi auditi yang terdiri atas aspek
ekonomis, efisiensi dan efektivitas.
Audit Investigasi
digunakan untuk membuktikan kebenaran indikasi terjadinya perbuatan kecurangan
yang merugikan negara dan atau potensi negara. Dalam pelaksanaan pemeriksaan
khusus investigasi maka terungkaplah seluruh fakta dan proses terhadap indikasi
Fraud yang bertentangan dengan peraturan. Namun pengungkapan bukti menjadi
kendala terutama jika perbuatan kecurangan dilakukan secara melembaga, sehingga
dibutuhkan cara pengungkapan fakta disertai bukti yang cukup. Berbagai cara
investigasi dilakukan antara lain dengan wawancara langsung dengan auditi,
pemeriksaan dokumen, masukan/input dari whistle blower (saksi pemberi
informasi), dan teknik interogasi yang tepat.
Sedangkan audit atas
pelaporan keuangan adalah audit yang bertujuan memberikan opini atas kewajaran
penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi. Pemberian opini
didasarkan hasil pengelolaan aset negara serta penggunaan keuangan negara yang
baik dan sesuai kenyataan. Audit atas laporan keuangan dapat menjadi input bagi
proses input bagi proses audit investigasi, terutama dalam hal
menidentifikasikan indikasi terjadinya Fraud yang dilakukan oleh manajemen
puncak dan atau dilakukan secara melembaga.
SUMBER : http://amaliamutiara-amel.blogspot.com/2012/04/fraud.html
0 komentar:
Posting Komentar