HUKUM INTERNASIONAL

Pengertian : adalah suatu hukum atau aturan yang dipakai sebagai acuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di antara negara-negara yang berdaulat
Hukum internasional pada dasarnya terbagi dalam 2 hal:
1. Hukum perdata internasional (Hukum antar Bangsa)
Mengatur hubungan antar warga antar negara
2. Hukum publik internasional (Hukum Internasional)
Mengatur hubungan hukum yang terjadi antar negara
Landasan hukum Hukum Internasional adalah Pasal 38 ayat 1 Piagam mahkamah Internasional
Sumber hukum Internasional
Dimaksud dengan ini adalah sumber yang dipakai sebagai acuan atau pegangan dalam menyelesaikan permasalahan internasional. Meliputi :
  • Perjanjian internasional (1)
  • Kebiasaan internasional (2)
  • Asas-asas umum hukum (3)
  • keputusan hakim (yurisprudensi) (4)
  • ajaran para ahli hukum internasional (doktrin) (5) No 1 s/d3 disebut dengan sumber hukumprimer sedangkan no 4 dan 5 disebut dengan sumber hukum sekunder.
Subyek Hukum internasional
Disebut subyek hukum internasional adalah pelaku utama dalam permasalahan internasional, meliputi :
1. Negara
2. Tahta Suci (Vatikan)
3. Palang Merah internasional
4. Organisasi Internasional
5. Individu dalam kasus-kasus tertentu
6. Gerakan diluar organisasi resmi (Pemberontak)
Mengapa sering timbul pertikaian internasional? Karena :
a. 1. Sikap egois dan mau menang sendiri dari para pemimpin negara
b. 2. Keinginan untuk mempertahankan kekuasaan
c. 3. Adanya penguasa yang suka ikut campur dalam urusan dalam negeri negara lain
d. 4. Adanya ambisi penguasa untuk memperluas pengaruh ke negara ynag lebih lemah
e. 5. Dll
Apa sumber-sumber penyebab konflik?
a. 1. Sengketa territorial, yaitu sengketa yng dipicu perebutan/persoalan wilayah kedaulatan
b. 2. Separatisme, yaitu sengketa yang disebabkan adanya upaya pemisahan diri
c. 3. Primordialisme, sengkata yang dipicu kebanggaan atas sukunya
d. 4. Kedaulatan, sengketa yang dipicu adanya keinginan untuk membebaskan diri dari
kekuasaan atau pengaruh bangsa lain
e. 5. Dll
Untuk menyelesaikan permasalahan internasional maka PBB membentuk lembaga yang disebut Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag (Belanda).
Mahkamah Internasional mempunyai 2 kewenangan utama yaitu :
a. Melaksanakan contentious jurisdiction, atau menyelesaikan perkara biasa
b. Memberikan advisory opinion, yaitu memberikan nasehat yang bersifat tidak mengikat
Permasalahan dapat disidangkan apabila keduabelah pihak sepakat untuk diselesaikan dalam Mahkamah Internasional. Keputusan diambil atas dasar suara mayoritas.

SUMBER :  http://kewarganegaraan2.wordpress.com/2008/04/27/hukum-internasional/

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll


Diberdayakan oleh Blogger.