lirik lagu one direction - one thing

I've tried playing it cool
But when I'm looking at you
I can't ever be brave
'Cause you make my heart race

Shot me out of the sky
You're my kryptonite
You keep making me weak
Yeah, frozen and can't breathe

Something's gotta give now
Cause I'm dying just to make you see
That I need you here with me now
Cause you've got that one thing

So get out, get out, get out of my head
And fall into my arms instead
I don't, I don't, don't know what it is
But I need that one thing
And you've got that one thing

Now I'm climbing the walls
But you don't notice at all
That I'm going out of my mind
All day and all night

Somethings' gotta give now
Cause I'm dying just to know your name
And I need you here with me now
Cause you've got that one thing

So get out, get out, get out of my head
And fall into my arms instead
I don't, I don't, don't know what it is
But I need that one thing

Get out, get out, get out of my mind
And come on, come into my life
I don't, I don't, don't know what it is
But I need that one thing
And you've got that one thing

Woah (Clapping)

You've got that one thing

Get out, get out, get out of my head
And fall into my arms instead

So get out, get out, get out of my head
And fall into my arms instead
I don't, I don't, don't know what it is
But I need that one thing
Get out, get out, get out of my mind
And come on, come into my life
I don't, I don't, don't know what it is
But I need that one thing
And you've got that one thing

lirik lagu One Direction - What Makes You Beautiful

You're insecure
Don't know what for
You're turning heads when you walk through the door
Don't need make up
To cover up
Being the way that you are is enough

Everyone else in the room can see it
Everyone else but you

[Chorus]
Baby you light up my world like nobody else
The way that you flip your hair gets me overwhelmed
But when you smile at the ground it aint hard to tell
You don't know
Oh Oh
You don't know you're beautiful

If only you saw what I can see
You'll understand why I want you so desperately
Right now I'm looking at you and I can't believe
You don't know
Oh oh
You don't know you're beautiful
Oh oh
But that's what makes you beautiful

So c-come on
You got it wrong
To prove I'm right I put it in a song
I don't know why
You're being shy
And turn away when I look into your eyes

Everyone else in the room can see it
Everyone else but you

[Chorus]
Baby you light up my world like nobody else
The way that you flip your hair gets me overwhelmed
But when you smile at the ground it aint hard to tell
You don't know

Oh oh
You don't know you're beautiful

If only you saw what I can see
You'll understand why I want you so desperately
Right now I'm looking at you and I can't believe
You don't know
Oh oh
You don't know you're beautiful
Oh oh
But that's what makes you beautiful

[Bridge]
Nana Nana Nana Nana
Nana Nana Nana Nana
Nana Nana Nana Nana

Baby you light up my world like nobody else
The way that you flip your hair gets me overwhelmed
But when you smile at the ground it aint hard to tell
You don't know
Oh Oh
You don't know you're beautiful

[Chorus]
Baby you light up my world like nobody else
The way that you flip your hair gets me overwhelmed
But when you smile at the ground it aint hard to tell
You don't know
Oh oh
You don't know you're beautiful

If only you saw what I can see
You'll understand why I want you so desperately
Right now I'm looking at you and I can't believe
You don't know
Oh Oh
You don't know you're beautiful
Oh oh
You don't know you're beautiful
Oh oh
But that's what makes you beautiful

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN KERJASAMA INTERNASIONAL


Pengertian
Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh 2 atau lebih negara merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Tujuan-tujuan itu antara lain :
Untuk mencukupi kebutuhan masyarakat masing-masing negara
Untuk mencegah/menghindari konflik yang mungkin terjadi
Untuk memperoleh pengakuan sebagai negara merdeka
Untuk mempererat hubungan antar negara di berbagai bidang
dll
Macam-macam perjanjian internasional
1. Kerjasama Bilateral
- Perjanjian yang dilakukan oleh hanya 2 negara saja, bersifat treaty contract
- mis : Indonesia – Cina
2. Kerjasama Regional
- Perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara yang terdapat dalam 1 kawasan, bersifat law making treaty terbatas dan treaty contract
- mis : ASEAN, Uni Eropa
3. Kerjasama Multinasional
- Perjanjian yang dilakukan oleh negara-negara tanpa dibatasi oleh suatu region tertentu, bersifat internasional, bersifat law making treaty
- mis : PBB, FIFA
Dari sekian banyak perjanjian internasional, yang terpenting hanya 3 yaitu : Traktat, Konvensi, Pakta.
Dalam pembuatan perjanjian internasional, tahap yang harus dilalui ada 3 :
Perundingan (negotiation)
Tim perunding harus mempunyai surat “full powers”,yaitu surut yang menunjukkan bahwa si pembawa surat adalah wakil resmi tertinggi dari negaranya yang diutus untuk mengadakan negosiasi
Penandatanganan (signature)
Pengesahan (Ratification)
Ada 3 lembaga, lembaga eksekutif (presiden/PM), Legislatif (parlemen), Campuran (keduabelah pihak)
Kapan perjanjian internasional dapat mulai berlaku?
Sesuai yang disebut dalam naskah perjanjian itu
Apabila di dalam naskah tidak tercantum mulai saat berlakunya, maka didasarkan kepada kesepakatan di antara mereka
Ketaatan terhadap perjanjian
Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servanda)
Kesadaran hukum nasional, pelaksanaan Perjanjian internasional dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan hukum nasional
Penerapan perjanjian
Daya berlaku surut (retroactivity), artinya aturan perjanjian berlaku juga terhadap permasalahan yang terjadi sebelum perjanjian itu dibuat
Wilayah penerapan (teritorial scope),ditentukan dalam perjanjian
Perjanjian penyusul (successive treaty), dibuat perjanjian baru karena yang lama tidak sesuai lagi dengan perjanjian.

Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan hukum
¡ Ideal : Pancasila
¡ Struktural : Pembukaan UUD 45 alinea I &IV
¡ Operasional : Tap MPR/MPRS
Latar Belakang
¡ Adanya kekhawatiran akan persaingan antar blok barat dan timur, akan menyeret Indonesia ke ajang persaingan tersebut karena sasarannya adalah negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
¡ Adanya tekad kuat untuk menjadi subyek dalam kegiatan internasional, dan keinginan untuk berpartisipasi dalam perdamaian dunia.
Sifat Politik luar negeri
¡ Bebas dan aktif
Pelaksanaan Politik Luar negeri
¡ Era 1945 – 1949 .masa mempertahankan kemerdekaan
¡ Era 1949 – 1950 . Masa berbentuk serikat
¡ Era 1950 – 1959 . Masa liberalisme, model barat
¡ Era 1959 – 1966 . Masa pro timur, komunisme
¡ Era 1966 – 1998 . Masa Orde baru
¡ Era 1998 – skr . Masa reformasi

PERSERIKATAN BANGSA BANGSA (PBB)
Sejarah berdiri
Adanya upaya mewujudkan perdamaian dunia yang digagas oleh Winston Churchill (Inggris) dan FD. Roosevelt (USA) ditunjukkan dengan ditandatanganinya piagam “Atlantic Charter” tgl 14 Agustus 1941, disebut sebagai embrio lahirnya PBB
Berdiri secara resmi 24 Oktober 1945 lewat piagam San Fransisco yang ditandatangani 50 negara sebagai anggota asli.
Tujuan :
Menciptakan perdamaian dan keamanan internasional
Mencegah perang antar negara
Membina hubungan antar bangsa di berbagai bidang
Kantor pusat di New York USA
Alat Kelengkapan (Badan-badan) PBB
Majelis Umum (MU)
Dewan Keamanan
Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecosoc)
Dewan Perwalian
¡ Mahkamah Internasional
¡ Sekretariat Jendral
Peranan PBB
1. Mengirimkan pasukan perdamaian ke berbagai negara
2. Menjadi fasilitator berbagai perundingan perdamaian
3. Memberi bantuan ke negara-negara yang membutuhkan
4. Membimbing negara yang baru merdeka agar bisa mandiri
5. Menghukum/memberi sangsi kepada negara yang melanggar aturan internasional dan mengganggu perdamaian

SUMBER :  http://kewarganegaraan2.wordpress.com/2008/03/26/hubungan-dan-kerjasama-internasional/
 

HUKUM INTERNASIONAL

Pengertian : adalah suatu hukum atau aturan yang dipakai sebagai acuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di antara negara-negara yang berdaulat
Hukum internasional pada dasarnya terbagi dalam 2 hal:
1. Hukum perdata internasional (Hukum antar Bangsa)
Mengatur hubungan antar warga antar negara
2. Hukum publik internasional (Hukum Internasional)
Mengatur hubungan hukum yang terjadi antar negara
Landasan hukum Hukum Internasional adalah Pasal 38 ayat 1 Piagam mahkamah Internasional
Sumber hukum Internasional
Dimaksud dengan ini adalah sumber yang dipakai sebagai acuan atau pegangan dalam menyelesaikan permasalahan internasional. Meliputi :
  • Perjanjian internasional (1)
  • Kebiasaan internasional (2)
  • Asas-asas umum hukum (3)
  • keputusan hakim (yurisprudensi) (4)
  • ajaran para ahli hukum internasional (doktrin) (5) No 1 s/d3 disebut dengan sumber hukumprimer sedangkan no 4 dan 5 disebut dengan sumber hukum sekunder.
Subyek Hukum internasional
Disebut subyek hukum internasional adalah pelaku utama dalam permasalahan internasional, meliputi :
1. Negara
2. Tahta Suci (Vatikan)
3. Palang Merah internasional
4. Organisasi Internasional
5. Individu dalam kasus-kasus tertentu
6. Gerakan diluar organisasi resmi (Pemberontak)
Mengapa sering timbul pertikaian internasional? Karena :
a. 1. Sikap egois dan mau menang sendiri dari para pemimpin negara
b. 2. Keinginan untuk mempertahankan kekuasaan
c. 3. Adanya penguasa yang suka ikut campur dalam urusan dalam negeri negara lain
d. 4. Adanya ambisi penguasa untuk memperluas pengaruh ke negara ynag lebih lemah
e. 5. Dll
Apa sumber-sumber penyebab konflik?
a. 1. Sengketa territorial, yaitu sengketa yng dipicu perebutan/persoalan wilayah kedaulatan
b. 2. Separatisme, yaitu sengketa yang disebabkan adanya upaya pemisahan diri
c. 3. Primordialisme, sengkata yang dipicu kebanggaan atas sukunya
d. 4. Kedaulatan, sengketa yang dipicu adanya keinginan untuk membebaskan diri dari
kekuasaan atau pengaruh bangsa lain
e. 5. Dll
Untuk menyelesaikan permasalahan internasional maka PBB membentuk lembaga yang disebut Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag (Belanda).
Mahkamah Internasional mempunyai 2 kewenangan utama yaitu :
a. Melaksanakan contentious jurisdiction, atau menyelesaikan perkara biasa
b. Memberikan advisory opinion, yaitu memberikan nasehat yang bersifat tidak mengikat
Permasalahan dapat disidangkan apabila keduabelah pihak sepakat untuk diselesaikan dalam Mahkamah Internasional. Keputusan diambil atas dasar suara mayoritas.

SUMBER :  http://kewarganegaraan2.wordpress.com/2008/04/27/hukum-internasional/

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI


Dasar Negara
 Pengertian
Asal kata dari :
dasar : fondamen/pondasi
berdasarkan : memakai sebagai dasar,bersumber pada …..
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara
• Apa dasar negara kita? Pancasila

Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara
*.BPUPKI (sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945)
Tuj : merumuskan dasar negara
Tanggapan /usulan:
29 Mei Muh. Yamin usul 5 ranc dasar negara
31 Mei Soepomo usul 5 rancangan dasar negara
1 Juni Soekarno usul:
5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
3 rancangan dasar Negara,usulannya bernama Trisila
1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila

Dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) bertugas merumuskan rancangan dasar negara menjadi dasar negara. Hasil dari panitia kecil , adalah Piagam jakarta(22 Juni 1945)diberi nama Pancasila.
Disyahkan menjadi dasar negara oleh PPKI : Tgl 18 Agustus 1945 (Terdapat pd alinea IV Pemb UUD 45)

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
 Sebagai ideologi negara
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
 Sumber dari segala sumber hukum
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
 Sebagai pandangan hidup bangsa
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu


Konstitusi Negara
Asal kata Konstitusi
Bhs Latin (Constituere) menetapkan dan menentukan
Bhs Bld (grondwet) undang-undang
• Konstitusi Diartikan sebagai:
Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
Konstitusi,dalam perkembangan dipahami identik dengan UUD.

Kapan UUD 45 Dibuat?
Pada sidang II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).
Disyahkan oleh PPKI resmi 18 Agustus 1945
Tujuan dibuat konstitusi
 Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
 Untuk membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku
sewenang-wenang.
Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan


Konstitusi Negara
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1. Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan
Dilaksanakan secara sempurna
2. Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak
sempurna
3. Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk
kepentingan Penguasa


Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
 Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan
dasar negara.
 Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
 Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar
negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara


UUD 45
•Sistematika UUD 45 terdiri dari
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh
c. Penjelasan
• Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang)dan luwes (mengikuti jaman)
• Batang Tubuh Bisa dirubah asal syarat terpenuhi :
diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR
putusan disetujui ≥2/3 anggota yang hadir
• Kenyataan Batang Tubuh UUD 45, skr sudah diamandeman 4x
Amandemen I (14-21 Okt 1999)
Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
Amandemen III (1-9 Nov 2001)
Amandemen IV (1-11 Agust 2002)


Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dgn Batang Tubuh UUD 45
• Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding BT, alasannya
Dalam Pembukaan terdapat :
1. dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
• Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan BT
bisa diubah(diamandeman)
• Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4. memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD
.

SUMBER :  http://kewarganegaraan1.blogspot.com/

Mengevaluasi Berbagai Sistem Pemerintahan


Pengertian:
Sistem :
1. Susunan kesatuan dari bagian-bagian yang membentuk atau menghasilkan
satu kesatuan yang menyeluruh.
2. sekelompok bagian yang bekerjasama untuk mewujudkan suatu maksud
Tertentu.

Pemerintah: arti sempit, presiden dan aparaturnya (eksekutif)
Arti luas, semua lembaga negara ( eksekutif, legislative, yudikatif)

Pemerintahan : sebuah badan yang memiliki institusi –institusi legal dan politik dengan tugas utama untuk mengatur hubungan antara warga masyarakkat
dalam sebuah negara dan hubungan antar negara tersebut dengan negara lain

Bentuk negara, ada 2 yaitu:
1. Kesatuan
Bentuk negara yang pada dasarnya bersifat tunggal, tidak terpecah-pecah.
Kemudian untuk mengelola negara maka wilayah negara dibagi-bagi menjadi bagian
yang lebih kecil dan disebut dengan provinsi. Kewenangan provinsi sebatas dan
seluas kewenangan yang diberikan pusat
2. Serikat
Pada awalnya merupakan sebuah negara yang berdiri sendiri, kemudian masing-
masing menggabungkan diri menjadi sebuah negara yang besar(serikat). Status negara
berubah menjadi negara bagian. Agar pemerintah pusat mempunyai kekuasaan maka
negara bagian menyerahkan kekuasaan keluar (luar negeri), mata uang dan
pertahanan kepada pusat. Sedangkan kekuasaan ke dalam tetap dipegang sendiri.

Bentuk pemerintahan ada2, yaitu:
1. Republik
jika pemimpin dipilih lewat proses pemilu dan kekuasaan dibatasi waktu.
2. Kerajaan
jika pemimpin diangkat secara turun temurun dengan jabatan seumur hidup

Sistem pemerintahan ada 2, yaitu :
1. Presidensial, dengan cirri-ciri sbb:
- kekuasaan pemerintahan tertinggi di tangan presiden
- kekuasan eksekutif sejajar dengan legislative
- presiden memegang kekuasaan rangkap sebagai kepala pemerintahan dan kep Negara
- Menteri bertanggung jawab dan diangkat oleh presiden
- presiden berkuasa selama periode waktu tertentu sampai habis batas
waktunya Jika mengacu system ini maka presiden berkuasa sampai
habis masa kerjanya dan tidak bisa dijatuhkan
2. Parlementer, dengan cirri-ciri sbb:
- kekuasaan pemerintahan negara dipegang sepenuhnya oleh
parlemen,segala kebijakan negara ditentikan oleh parlemen
kedudukan kepala negara (pres, raja) hanya sebagai simbul dan
tidak dapat diganggu gugat
- kekuasaan legislative berada diatas eksekutif.
- karena parlemen adalah pemegang legislative, maka untuk kekuasaan
memerintah diserahkan kepada PM yang kemudian membentuk cabinet.
- para menteri diangkat dan bertanggungjawab kepada parlemen, PM
menjadi penguasa berdasarkan kebijakan dari parlemen


Perbandingan system presidensial di Amerika Serikat dengan di Indonesia
Amerika Serikat
1. Menganut trias politika murni (pemisahan kekuasaan)
2. Mempunyai lembaga legislative bicameral
3. Lembaga legislative (konggres) bisa menjatuhkan presiden
4. Dikenal impeachment yang merupakan hak konggres
5. Presiden punya hak veto terhadap keputusan konggres
6. Hanya mengenal dwi partai
7. Presiden dipilih oleh badan pemilih (electoral college)

Indonesia
1. Menganut asas trias politika modifikasi (pembagian kekuasaan)
2. Lembaga legislatif bersifat Unicameral
3. DPR hanya bisa merekomendasikan untuk minta pertanggungjawaban presiden
4. Tidak dikenal adanya impeachment
5. Presiden Tidak punya hak veto
6. Kehidupan kepartaian bersifat Multi partai
7. Presiden dipilih oleh rakyat lewat pemilu


Keunggulan dan kelemahan model presidensial adalah :
Keunggulan:
1. Kedudukannya kuat karena mendapat mandat langsung dari rakyat lewat pemilu
2. Karena presiden sulit dijatuhkan membuat Negara lebih stabil
Kelemahan:
1. Rawan terjadinya pemerintahan yang otoriter
2. Suara rakyat tidak begitu berpengaruh terhadap pemerintahan

Keunggulan dan kelemahan model parlementer
Keunggulan :
1. Pengaruh rakyat terhadap politik negara sangat besar
2. Pemerintah akan bekerja lebih professional agar tidak dijatuhkan oleh parlemen
3. Model ini prinsip-prinsip demokrasi benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik
Kelemahan :
1. Kondisi negara labil sehingga pembangunan bisa terganggu
2. sering jatuh bagunnya cabinet karena mosi tidak percaya parlemen memicu
terjadinya krisis kabinet
3. Sering terjadi protes dari rakyat sehingga situasinya cenderung lebih rawan

Sistem pemerintahan Semi Presidensial
Sistem ini merupakan gabungan dari model presidensial dengan parlementer. Disebut juga dengan istilah quasi presidensial. Artinya system pemerintahan dimana perdana menteri dan presiden sama-sama aktif dalam menjalankan pemerintahan negara sehari-hari. Dalam system ini cabinet (dewan menteri) diangkat oleh presiden tapi bertanggungjawab kepada parlemen. Cabinet ini dapat dibubarkan melalui mosi tidak percaya oleh parlemen. Mengenai pembagian kekuasaan diantara keduanya (PM dan Pres) sangat berfarisai dan tergantung dari pengaturan konstitusi negaranya.
Contoh model ini : Perancis, Finlandia, Portugal dll.


Praktek system pemerintahan Parlementer.
Bagi negara-negara penganut Parlementer umumnya mengikuti 2 type yaitu model Inggris dan non inggris/eropa barat yang biasanya mengadopsi model Spanyol dan Jerman. Secara umum perbedaannya sebagai berikut :
Model Inggris
1. Lebih mementingkan perdebatan formal dan serius di parlemen.
2. Menekankan pentingnya sidang paripurna parlemen dibanding sidang komisi
3. Anggota parlemen dipilih langsung dalam pemilu

Model eropa barat (Spanyol-Jerman)
1. Perdebatan lebih moderat, menekankan pentingnya lobi diluar sidang resmi
2. Lebih menekankan sidang komisi dimana terjadi perdebatan mengenai isu kebijakan-
kebijakan tertentu. Sidang paripurna kurang diberi tempat
3. Anggota parlemen dipilih berdasarkan daftar yang disodorkan partai politik.
Rakyat memilih parpol dan parpol akan menentukan wakilnya berdasar urutan nama
calon yang sudah ditentukan sebelumnya

Penerapan system pemerintahan di Indonesia
Indonesia pernah mengalami penggunaan UUD sebanyak 3x yaitu UUD '45, UUD RIS '49 dan UUD S '50. Sistem pemerintahan yang dianut berdasarkan ketiga UUD tersebut berbeda. Jika UUD 45 menekankan bentuk presidensial maka dalam kedua UUD yang lain menggunakan bentuk parlementer semu (quasi parlementer). Ada perbedaan mendasar antara parlementer asli dengan quasi parlementer yang diterapkan Indonesia pada masa penggunaan ke dua UUD di atas. Berikut perbedaan antara parlementer yang asli dengan yang diterapkan di Indonesia (quasi parlementer):

Parlementer asli cirri-cirinya :
1. PM Diangkat parlemen
2. Kedudukan presiden sebagai kepala negara (hanya sebagai simbol)
3. Pembentuk cabinet adalah parlemen
4. Pertanggungjawaban cabinet langsung ke parlemen
5. Pengaruh parlemen ke pemerintahan sangat mutlak
6. DPR sebagai lembaga legislative

Model parlementer yang diterapkan sesuai dengan UUD RIS 1949 (27 des 49 – 17 Agust 1950)
1. PM Diangkat presiden
2. Presiden ikut campur dalam pemerintahan/campuri PM
3. Cabinet Dibentuk pres
4. Pertanggungjawaban cabinet Ke parlemen tapi lewat presiden
5. Pengaruh parlemen Kecil karena adanya campur tangan presiden
6. Yang dimaksud lembaga legislative adalah DPR dan senat

Model parlementer yang diterapkan sesuai dengan UUD S 1950 (17 Agust 1950 – 5 juli 1959)
1. PM Diangkat presiden
2. Presiden ikut campur dalam pemerintahan/campuri PM
3. Cabinet Dibentuk pres
4. Pertanggungjawaban cabinet Ke parlemen tapi lewat presiden
5. Pengaruh parlemen Kecil karena adanya campur tangan presiden
6. Yang dimaksud lembaga legislative adalah DPR
.


SUMBER : http://kewarganegaraan3.blogspot.com/

PERKEMBANGAN SISTEM POLITIK NEGARA


Perkembangan Politik RI
Secara Umum perkembangan politik negara Indonesia dapat digambarkan dalam poin-poin sebagai berikut:


a.Periode 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
- masa mempertahankan kemerdekan (Bld ingin tetap menjajah)
- perjuangan bersenjata/diplomasi
- bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan republic
Sistem pemerintahan presidensial, nov 45 dikeluarkan maklumat Pemerintah no X
yang membuat sistem pemerintahan berubah Jadi parlementer (cirri khasnya ada PM)
- Penggunaan UUD ’45 (16 bab 37 pasal)
- Lewat perjanjian KMB di Den Haag Bld 27 Des ’49 pengakuan kemerdekaan diperoleh
dalam bentuk RIS


b. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
- Masa bentuk negara serikat (Indonesia 16 negara bagian)
- bentuk pemerintahan republik
- sistem pemerintahan demokra si parlementer
- Penggunaan UUD RIS ’50 (6 bab 197 pasal).
- dikenal adanya lembaga legislatif berupa senat dan DPR
- mulai muncul benih leberalisme
- muncul tuntutan rakyat untuk Kembali ke bentuk kesatuan (tercapai tgl 17 Agust
1950)
- mulai muncul berbagai gangguan keamanan


c. 17 Agustus 1950 – 5 juli 1959
- Bentuk negara kesatuan,bentuk pemerintahan republic, sistem pemerthan parlementer
dengan penerapan demokrasi Liberal ala barat.
- Pemilu I direncanakan masa Kabinet Ali – wongso dan dilaksanakan masa kabinet
Burhanudin Harahap. dilaksanakan 2 kali : 29 sept ’55 (legislatif), 15 Des ’55
(konstituante)
1. separatisme meluas
2. meluasnya pengaruh par Pol beroposisi thd pmrth
3. Konstituante gagal
- keluar dekrit presiden
- Penggunan UUD S ’50 (4 bab 146 pasal)


d. 5 juli 1959 -11 Maret 1966
- Masa demokrasi terpimpin Dikenal dengan Orde Lama
- Bentuk negara Kesatuan , Bentuk pemrthn Republik , pmrthn parlementer dipakai
UUD ’45
- Dikenal sebagai masa keemasan dan Kejatuhan Soekarno
- Masa puncak penyelewengan Thdp pelaksanan UUD ’45
- Masa Indonesia cenderung ke Blok timur dan anti barat
- komunisme mencapai puncak Perkembangan di Indonesia
- Indonesia keluar dari PBB, Konfrontasi Indonesia – MalaySia, masalah Irian Barat
- pemberontakan PKI

e.11 maret 1966 – 21 Mei 1998
- Dikenal dengan masa Orde Baru dengan tekad melaksanakan Panca sila dan UUD ’45
secara murni dan konsekuen
– Awal : baik
Perkmb: menyimpang, dijadikan alat melegitimasi kekua saan
- Pemasungan kehidupan demokrasi, KKN merajalela, otoriter
- 21 Mei 1998 Soeharto jatuh yang menandai berakhirnya masa Orde Baru di Indonesia

f. 21 Mei 1998 – 23 Juli 2001
- Dikenal masa orde reformasi ,bertekad melaksanakn reformasi di segala bidang
kehidupan
- Demokrasi dan HAM dijunjung tinggi.
- parlemen posisinya menguat, kondisi politik belum stabil,Kedudukan presiden
banyak digoyang parlemen
- masa Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden dengan isi:
1. bubarkan Golkar
2. percepat pemilu
3. bekukan DPR/MPR
dekrit gagal bahkan Gus Dur dijatuhkan parlemen
- Timor timur lepas dari Indonesia


g. 21 Juli 2001 dst
- Dikenal dengan masa reformasi
- Penegakan demokrasi dan HAM makin ditingkatkan
- kondisi politik lebih stabil, kedudukan presiden kuat, parlemen juga kuat
- Pemilu langsung 2004 diadakan untuk memilih presiden dan anggota legislatif (DPR
dan DPD)
.

SUMBER :  http://kewarganegaraan3.blogspot.com/

Blogroll


Diberdayakan oleh Blogger.