Pengertian penggabungan usaha dan Kontribusi relatif perusahaan yang bergabung


Penggabungan Usaha 

            Penggabungan Usaha adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.
Penggabungan badan usaha (business combination) merupakan penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan atau kombinasi dua perusahaan atau lebih dapat dilakukan dengan bermacam-macam bentuk. Di antaranya dengan jalan “fusi” dari bermacam-macam perusahaan dijadikan satu perusahaan yang besar. Fusi semacam ini dilakukan melalui “merger” atau “konsolidasi.”

Alasan - alasan penggabungan usaha

Beberapa alasan yang mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah:
·        Manfaat Biaya (Cost Adventage).
            Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.

·        Risiko Lebih Rendah (Lower Risk).
                        Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil            risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.

·        Penundaan Operasi Pengurangan (Fewer Operating Delays). 
Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya. 

·        Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers). 
Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambilalih, beberapa di antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain.

·        Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets). 
            Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.

Bentuk Penggabungan Usaha

1.      Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha  sebagai berikut :
·        Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar.
·        Penggabungan vertikal,yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan.
·        Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal.
2.      Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :

·        Merger
·        Konsolidasi
·        Afiliasi

Kontribusi Relatif Perusahaan-perusahaan yang Bergabung

Jika perusahaan yang baru dibentuk dalam konsolidasi akan mengeluarkan modal saham sebagai alat pembayaran kepada perusahaan-perusahaan yang digabung, dapat dipakai dua cara (pendekatan) di dalam menentukan banyaknya saham yang harus diserahkan kepada masing-masing perusahaan yang digabung.
1. Kontribusi Relatif dari Kekayaan Bersih.
            Laporan keuangan dari masing-masing pihak harus disusun atas dasar harga pasarnya (harga yang disetujui oleh semua pihak). Tiap-tiap pos dari laporan keuangan harus diperiksa dan dianalisa secara khusus oleh akuntan yang independen, dan jika dirasa perlu, akuntan dapat menyusun kembali laporan keuangan tersebut agar supaya lebih informatif dan dapat diperbandingkan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim.

2. Kontribusi Relatif dari Laba yang Diproyeksikan.
            Penentuan besarnya kontribusi relatif dari rata-rata keuntungan kepada perusahaan yang baru dibentuk memerlukan juga bantuan dari orang yang ahli di bidang ini. Ada beberapa langkah yg harus dilakukan yaitu: Laporan laba/rugi dari perusahaan yang digabung juga harus disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim, seperti halnya pada neraca. Jika dijumpai prosedur penentuan laba/rugi yang menyimpang dari prinsip akuntansi, maka diperlukan adanya penyesuaian-penyesuaian.



0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll


Diberdayakan oleh Blogger.