Penggabungan Usaha
Penggabungan Usaha
adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang
terpisah adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi
atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali
memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.
Penggabungan badan usaha (business
combination) merupakan penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan atau
kombinasi dua perusahaan atau lebih dapat dilakukan dengan bermacam-macam
bentuk. Di antaranya dengan jalan “fusi” dari bermacam-macam perusahaan
dijadikan satu perusahaan yang besar. Fusi semacam ini dilakukan melalui
“merger” atau “konsolidasi.”
Alasan - alasan
penggabungan usaha
Beberapa
alasan yang mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan
adalah:
·
Manfaat Biaya
(Cost Adventage).
Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
·
Risiko
Lebih Rendah (Lower Risk).
Membeli
lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan
mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan
usaha kurang berisiko terutama
ketika tujuannya adalah diversifikasi.
·
Penundaan Operasi Pengurangan (Fewer Operating Delays).
Fasilitas-fasilitas pabrik yang
diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan
memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang
lainnya.
·
Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers).
Beberapa perusahaan bergabung
untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan
yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambilalih, beberapa di
antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik
melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain.
·
Akuisisi Harta Tidak Berwujud
(Acquisition of Intangible Assets).
Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.
Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.
Bentuk Penggabungan Usaha
1.
Ditinjau dari bentuk penggabungannya,
terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai
berikut :
·
Penggabungan horisontal, yaitu
penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan
yang lebih besar.
·
Penggabungan vertikal,yaitu
penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang
saling menguntungkan.
·
Penggabungan konglomerat, yaitu
merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal.
2. Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi
menjadi :
·
Merger
·
Konsolidasi
·
Afiliasi
Kontribusi Relatif Perusahaan-perusahaan yang Bergabung
Jika
perusahaan yang baru dibentuk dalam konsolidasi akan mengeluarkan modal saham
sebagai alat pembayaran kepada perusahaan-perusahaan yang digabung, dapat
dipakai dua cara (pendekatan) di dalam menentukan banyaknya saham yang harus diserahkan
kepada masing-masing perusahaan yang digabung.
1. Kontribusi Relatif dari
Kekayaan Bersih.
Laporan keuangan dari masing-masing pihak harus disusun
atas dasar harga pasarnya (harga yang disetujui oleh semua pihak). Tiap-tiap
pos dari laporan keuangan harus diperiksa dan dianalisa secara khusus oleh
akuntan yang independen, dan jika dirasa perlu, akuntan dapat menyusun kembali
laporan keuangan tersebut agar supaya lebih informatif dan dapat
diperbandingkan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim.
2. Kontribusi Relatif dari Laba yang Diproyeksikan.
Penentuan besarnya kontribusi relatif dari rata-rata
keuntungan kepada perusahaan yang baru dibentuk memerlukan juga bantuan dari
orang yang ahli di bidang ini. Ada beberapa langkah yg harus dilakukan yaitu:
Laporan laba/rugi dari perusahaan yang digabung juga harus disusun sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim, seperti halnya pada neraca. Jika
dijumpai prosedur penentuan laba/rugi yang menyimpang dari prinsip akuntansi, maka
diperlukan adanya penyesuaian-penyesuaian.
0 komentar:
Posting Komentar