Konsep ”demokrasi” secara umum merupakan sistem pemerintahan yang
segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantara wakil-wakilnya. Namun
ada juga yang menyatakan suatu sistem politik di mana kebijaksanaan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh
rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan
politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Mayo,
1960: 70).
Jika ditilik dari sejarahnya, ”demokrasi” sudah berakar sejak zaman
Yunani kuno. Dalam karya Yunani kuno yang berjudul Polis atau negara kota,
”demokrasi” adalah nama konstitusi (sistem pemerintahan) di mana masyarakat
yang lebih miskin bisa menggunakan kekuasaan untuk membela kepentingan
mereka yang acapkali berbeda dari kepentingan kaum kaya dan para bangsawan
(Minogue, 2000: 214). Aristoteles sendiri berpendapat bahwa ”demokrasi” adalah
bentuk pemerintahan yang tidak begitu bernilai dan ”demokrasi” memainkan
peran yang reltif kecil dalam pemikiran politik saat itu. Begitu juga menurut
sejarawan saat itu, Polybius maupun penulis laiinnya menyatakan bahwa suatu
konstitusi yang merupakan campuran berimbang dari elemen-elemen monarki,
aristokrasi, dan demokrasi bisa stabil. Namun secara umum, saat itu demokrasi
dianggap ”agresif” yang tidak stabil serta mengarah kepada tirani, dan ini bisa
dilihat dalam karya Plato yang berjudul Republik (Minogue, 2000: 214).
Demokrasi juga merupakan suatu slogan yang sangat menggoda karena
tampak menjajikan dalam suatu bentuk pemerintahan yang ideal, harmonis dan
mencintai kebebasan. Dalam realitasnya prinsip demokrasi senantiasa terus
berubah, sejalan dengan perubahan masyarakat yang dinamis dalam
penyempurnaan konstitusi. Demokrasi hanya memungkinkan tumbuh subur, jika
masyarakat dapat mengakui kepentingan-kepentingan sebagian orang maupun
masyarakat lainnya. Namun tidak ada negara yang benar-benar demokrasi sampai
memuaskan seluruh rakyatnya maupun dengan munculnya suatu oposisi yang
sempurna pula sebagai penyeimbang.
Demokrasi sebagai suatu kekuatan orang banyak, juga bisa ditilik dalam
Magna Charta, 1215, Bill of Rights 1689, maupun Deklarasi Amerika 1776.
Namun yang memberikan kontribusu besar terhadap konsep demokrasi adalah
Revolusi Prancis. Pada saat itulah sebenarnya ”demokrasi” dianggap nama baru
bagi aliran republikanisme yang merupakan kritik terhadap dominasi lembaga
monarki di Eropa. Dari momentum keberhasilan inilah yang kemudian
penyebaran demokratisasi meluas ke mana-mana. Menurut Huntington (1991)
sejauh ini ada tiga arus demokratisasi dan dua arus sebaliknya: arus pertama
terjadi selama periode 1828-1926 dan arus balik pertama berlangsung selama
periode 1922-1942. Arus kedua muncul pada 1943-1962 dan arus balik kedua
pada 1958-1975. Arus ketiga terjadi mulai tahun 1974 sampai sekarang.
61
Keseluruhan proses demokratisasi telah berpindah dari kawasan Anglo-Saxon dan
negara-negara Eropa Utara ke cekung Eropa Selatan dan Amerika Latin. Saat ini
gelombangnya telah mencapai seluruh erupa Timur dan beberapa negara Asia.
0 komentar:
Posting Komentar