1. Bentuk-bentuk
kepemilikan badan usaha atau jenis-jenis perusahaan dan bentuk kerja sama ?
· Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
· BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau
BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai
negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
· Perjan
Perjan adalah bentuk badan
usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
· Perum
Perum adalah perjan yang
sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
· Persero
Persero adalah salah satu
Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau
Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian
atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan
ini tidak memperoleh fasilitas negara.
· BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
· Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah
perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
· Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
Alasan Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)
2. Pengertian Go Public ?
Go public bukan berarti sekadar menjual saham
perusahaan ke masyarakat luas. Lebih dari itu, go public bermakna kesediaan pemegang saham mayoritas
atau pendiri untuk mengajak masyarakat menjadi pemegang saham perusahaan. Perusahaan
menerbitkan saham baru dan menjualnya ke masyarakat. Dana yang didapatkan dari
hasil penjualan saham ini digunakan untuk kepentingan pengembangan perusahaan,
yaitu untuk kebutuhan ekspansi hingga membayar utang. Pemahaman mengenai konsep
go public belum berhenti di situ. Go public juga berarti kesediaan
pemegang saham mayoritas atau pendiri untuk bersikap terbuka. Karena masyarakat
luas ikut menjadi pemegang saham, maka pemegang saham mayoritas harus bersedia
jika seluruh kegiatan operasionalnya dipantau dan diawasi oleh masyarakat.
Tahapan Proses Go Public:
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
d. Road show
e. Penjatahan di Pasar Modal
f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
e. Penjatahan di Pasar Modal
f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
3.
Jenis-jenis saham ?
1. Ditinjau dari
segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham Biasa (common
stock)
·
Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva
yang dimiliki perusahaan
·
Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas.
Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh
pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen
(Preferred Stock)
·
Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara
obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti
bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang
dikehendaki investor.
·
Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas
dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham
tersebut; dan membayar deviden.
·
Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas
laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham,
dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan
saham biasa.
2. Ditinjau dari
cara peralihannya
a. Saham Atas
Unjuk (Bearer Stocks)
·
Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar
mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
·
Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka
dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama
(Registered Stocks)
·
Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama
pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari
kinerja perdagangan
a. Blue – Chip
Stocks
·
Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi
tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang
stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income
Stocks
·
Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar
dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun
sebelumnya.
·
Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan
yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
·
Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan
potensi.
c. Growth
Stocks
1. (Well –
Known)
·
Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan
pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang
mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser –
Known)
·
Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam
industri, namun memiliki ciri growth stock.
·
Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer
di kalangan emiten.
d. Speculative
Stock
·
Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten
memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan
penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter
Cyclical Stockss
·
Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro
maupun situasi bisnis secara umum.
4.
Perusahaan pendukung pasar modal ?
Lembaga
Pendukung Pasar Modal
1.
Bapepam
(Badan Pengawas Pasar Modal), merupakan sebuah lembaga yang ebrtujuan untuk
mengawasi jalannya kegiatan pasar modal di tanah air.
2.
Bursa
Efek, merupakan institusi yang melakukan kegiatan perdagangan surat-surat
berharga.
3.
Akuntan
Publik, memiliki peranan penting dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan
yang akan menerbitkan surat berharga atau perusahaan yang sudah terdaftar di
bursa efek dan memberikan pendapat terhadapa laporan keuangan tersebut.
4.
Underwriter
5.
Konsultan
Hukum
6.
Lembaga
Clearing
7.
Wali
Amanat
8.
Notaris