Bentuk-bentuk kepemilikan badan usaha


1. Bentuk-bentuk kepemilikan badan usaha atau jenis-jenis perusahaan dan bentuk kerja sama ?
·       Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
·       BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
·       Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
·       Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.



·       Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

·       BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

·       Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
·       Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

kerjasama,penggabungan dan ekspansi
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba
  ( franchise )
Alasan Penggabungan Perusahaan  :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)

2. Pengertian Go Public ?
Go public bukan berarti sekadar menjual saham perusahaan ke masyarakat luas. Lebih dari itu, go public bermakna kesediaan pemegang saham mayoritas atau pendiri untuk mengajak masyarakat menjadi pemegang saham perusahaan. Perusahaan menerbitkan saham baru dan menjualnya ke masyarakat. Dana yang didapatkan dari hasil penjualan saham ini digunakan untuk kepentingan pengembangan perusahaan, yaitu untuk kebutuhan ekspansi hingga membayar utang. Pemahaman mengenai konsep go public belum berhenti di situ. Go public juga berarti kesediaan pemegang saham mayoritas atau pendiri untuk bersikap terbuka. Karena masyarakat luas ikut menjadi pemegang saham, maka pemegang saham mayoritas harus bersedia jika seluruh kegiatan operasionalnya dipantau dan diawasi oleh masyarakat.
Tahapan Proses  Go Public:
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
     a. Rekturisasi Perusahaan
     b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
     c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
     a. Penunjukan Pihak yang terlibat
     b. Proses underwriting
     c. Rekturisasi anggaran Dasar
     d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
     e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
    a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
    b. Public expose
    c. Pembuatan dan percetak prospectus 
    d. Road show
   e. Penjatahan di Pasar Modal
   f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
3. Jenis-jenis saham ?
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham Biasa (common stock)
· Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
· Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
· Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
· Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
· Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
· Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
· Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
· Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
· Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
· Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
· Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
· Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
1. (Well – Known)
· Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known)
· Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
· Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative Stock
· Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
· Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
4. Perusahaan pendukung pasar modal ?
Lembaga Pendukung Pasar Modal
1.        Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal), merupakan sebuah lembaga yang ebrtujuan untuk mengawasi jalannya kegiatan pasar modal di tanah air.
2.      Bursa Efek, merupakan institusi yang melakukan kegiatan perdagangan surat-surat berharga.
3.      Akuntan Publik, memiliki peranan penting dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan yang akan menerbitkan surat berharga atau perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek dan memberikan pendapat terhadapa laporan keuangan tersebut.
4.      Underwriter
5.      Konsultan Hukum
6.      Lembaga Clearing
7.       Wali Amanat
8.      Notaris

lirik lagu one direction - na na an


We've got a bit of love/hate
Ada cinta dan benci yang kita miliki
You take me to the edge then you hit the brakes
Kau membuatku hampir gila, lalu kau injak remnya
I say it's over one day,
Suatu hari kubilang kita putus
But then I'm calling back begging you to stay
Tapi lalu kuhubungi dirimu dan memohon agar kau tak pergi
We make up and we break up all the time
Kita putus nyambung lagi dan lagi

I'll say that I hate her song
Aku kan bilang benci lagunya
Then you'll go request it the whole night long
Lalu kau memutarnya sepanjang malam
Some people say it's so wrong
Ada yang bilang semua ini salah
But even when we fight it'll turn me on
Tapi pertengkaran kita pun, itu membuatku bergairah
We make up and we break up all the time
Kita putus nyambung lagi dan lagi

CHORUS
We're like na na na
Kita seperti na na na
Then we're like yeah yeah yeah
Lalu kita seperti yeah yeah yeah
Always like na na na
Selalu seperti na na na
Then we're like yeah yeah yeah
Lalu kita seperti yeah yeah yeah

No we can't make up our minds
Tidak, kita tak bisa perbaiki pikiran kita
Cause when we think we've got it right
Karena saat kita berpikir, semuanya jadi benar

We go na na na na
Kita pun ber na na na
Na na na na
na na na na
na na na na

You wanna party too late
Kau ingin pesta larut malam
But when I do the same all you do is complain
Tapi saat kupinta yang sama kau pun mengeluh
You know that it drives me insane
Kau tahu semua itu membuatku pusing
But when I get with you girl you make it okay
Tapi saat bersamamu, semua pusing hilang rasanya
We make up then we break up all the time
Kita putus nyambung lagi dan lagi

CHORUS

No we can't make up our minds
Tidak, kita tak bisa perbaiki pikiran kita
Cause when we think we've got it right
Karena saat kita berpikir, semuanya jadi benar

We go na na na na
Kita pun ber na na na
Na na na na
na na na na
na na na na

Na na na yeah yeah yeah (2x)

Kewirausahan

1.      Apa yang anda ketahui tentang kewirausahan dan definisi kewirausahan ?
Jawab :
Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang  lebih besar.

2.     Tuliskan sumber gagasan untuk usaha baru (interen dan eksternal) ?
Jawab :
Internal   : Sumber gagasan yang berasal dari diri sendiri dimana ketika calon wirausaha tersebut merasa bahwa dia memiliki jiwa wirausaha dan ingin menjadi bagian dari bisnis dan mempunyai insting atau ide-ide yang dipikirkan sendiri.Contoh : Wirausaha yang memiliki ide unik dari pengalaman dan digabungkan dengan pengetahuan untuk membuat suatu gagasan untuk usaha baru.

Orientasi eksternal didapat dari:
  • Selera Konsumen.
  • Perusahaan yang sudah ada.
  • Saluran distribusi.
  • Pemerintah.
  • Penelitian dan pengembangan.

Eksternal  : Sumber gagasan yang berasal dari luar diri wirausaha dimana ada hubungan dengan orang kedua atau  lebih untuk menambah ide yang unik dan melakukan musyawarah atas gagasan usaha baru.Contoh: Pengumpulan atau penggabungan ide baru dan unik dari teman-teman,orang tua,kemudian pemenuhan kebutuhan masyarakat yang masih terbatas,dsb.

Orientasi internal didapat dari:
  • Hobi atau kesenangan pribadi
  • Kebutuhan untuk sumber penemuan
  • Keterampilan
  • Imajinasi yang Unik


3.     Apa yang Anda ketahui tentang hak guna paten (Franchising),serta keuntungan dan kelemahannya?
Jawab  : 
      
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Menurut saya,Hak guna Paten (Franchising) adalah Suatu hubungan dagang atau transaksi yang berkaitan dengan jasa atau pemakaian merek dari suatu brand atau hal-hal yang diperlukan oleh pihak yang ingin mendapatkan hak paten dari perusahaan yang dituju dengan memberikan imbalan berupa royalti agar terjadinya kesepakatan yang baik dan legal.

Keuntungan dari Hak Guna Paten adalah:

  • Jika usaha dari pemberi hak guna paten dikenal baik oleh masyarakat,maka akan lebih meringankan dalam biaya iklan atau promosi.
  • Bimbingan dan nasehat serta perencanaan dari franchisor lebih detail sehingga memungkinkan calon pengguna hak paten lebih mengerti akan peraturan dalam memulai usahanya tersebut.
  • Adanya tempat usaha yang strategis.

Kelemahan dari hak guna paten adalah:

  • Harus adanya kehati-hatian dalam melakukan investasi yang berkaitan dengan usaha Franchising
  • Biaya untuk royalti pada umumnya mahal.
  • Berakibat fatal bagi pihak yang ingin melakukan usaha franchising jika tidak adanya suatu kebijakan dari diri sendiri untuk lebih mengembangkan usaha dalam bidang ini.

 
Sumber : www.google.com

Blogroll


Diberdayakan oleh Blogger.